BREAKING NEWS

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang Ditahan Kejati

 

 

                           FOTO: @Facebook Kejaksaan Tinggi Aceh

BANDA ACEH Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek peningkatan jalan Muara Situlen- Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2018. 

“Penetapan ini dilakukan setelah melewati serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.H, dalam konfrensi pers yang digelar di Banda Aceh, Senin 15/3.

Dalam kasus ini, kejaksaan menetapka empat orang yang memiliki peran strategis dalam pengerjaan proyek milyaran rupiah ini. Empat orang itu mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK hingga dua Direktur Utama  perusahan.

“Keempat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan diantaranya, Jun  yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang, kemudian Syu  PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, selanjutnya Kha Direktur Utama CV. Beru Dinam dan Kar Direktur Utama PT. Pemuda Aceh Konstruksi,” rinci Kajati.

Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, ditemukan Jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,- (sebelas milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).

“Untuk saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,” imbuh Kajati.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kini terhadap para tersangka ditahan di Rutan Kajhu,” pungkas Kajati seraya menyebutkan tidak tertutup kemuungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. ( AcehFrame)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button