Uncategorized

Ibu Asal Simpang Ulim Bawa Anak Jalani Hukuman Penjara

 

Beredar foto Nurhayati bersama empat anaknya di Lapas Idi. Foto Istimewa

IDI — Nurhayati warga asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, harus mendekam di Lapas kelas II Aceh Timur. Mirisnya Ia turut membawa  anaknya kedalam sel tahanan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 bulan penjara terhadap Nurhayati. Ibu empat anak ini akan menjalani hukumannya selama 8 bulan.

Kasus ini mengundang perhatian dari Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Indra Kusmeran, S.H.

 Indra mendesak Pemerintah Daerah Aceh Timur untuk memberikan perlindungan terhadap anak tersebut. Pasalnya ia menilai Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat yang layak bagi anak di bawah umur.

Menurutnya, tugas Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Kehidupan yang layak. Hal itu, sebagaimana Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Seharusnya, perkara ini, juga patut menjadi perhatian DPRK Aceh Timur. Khususnya, Komisi yang membidangi persoalan terkait anak,” kata Indra.

 YARA  turut mendesak DPRK Aceh Timur, agar segera mengambil langkah untuk memberi perlindungan terhadap anak.

“Kita berharap, nantinya memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak”, pungkas  Indra Kusmeran, S.H.

Sementara itu, Kepala Lapas Idi Eka Priyatna membenarkan  pihaknya menerima terpidana  seorang ibu dan anak  di lapasnya. 

“Benar mas ada seorang ibu bernama Nurhayati kemarin diantar oleh Jaksa untuk melaksanakan putusan hakim menjalani pidana 8 bulan.,” ujar Eka menjawab konfirmasi Acehframe.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button