PJ BUPATI ACEH TIMUR LAKUKAN PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DAN NARKOTIKA

IDI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan 1,4 juta batang rokok ilegal dan 75 kilo gram ganja kering di lapangan pusat pemerintahan, Aceh Timur, Senin (13/5/2024).
Kapela Kejari Aceh Timur Lukmanul Hakim menerangkan, 1,4 juta barang rokok dengan berbagai merk itu disita oleh Bea Cukai LangsaLangsa. Sementara ganja kering 76 kg itu dari tangkapan pihak Polres Aceh Timur di Peunaron pada 12 Januari 2024 lalu.
“Kedua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti itu juga berdasarkan penetapan Pengadilan Idi Nomor 61,63,46 dan 56,/Pid.Sus/2024/PN IDI tanggal 06 Mei 2024.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur yang hadir dalam pemusnahan itu menerangkan, narkoba menjadi penyakit bagi masyarakat dan generasi masa depan di Aceh Timur.
“Apalagi Indonesia di 2045 menuju Indonesia emas, oleh karena itu menjauhkan generasi kita dari narkoba adalah tugas kita bersama,” tuturnya.
Ia melanjutkan, mendukung penuh operasi pemberantasan rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Aceh Timur, karena dapat menimbulkan kerugian negara.
Pemusnahan itu juga dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Timur, Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi, Bea Cukai Langsa, DLHK, Dinas Kesehatan dan BNN Aceh Timur.





