ACEHAceh TimurBeritaBREAKING NEWSDAERAHDPRK Aceh Timur

Komisi 1 menghadiri acara paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap LKPJ 2025 dan RPJM , dan di hadiri langsung oleh bupati Aceh Timur

Aceh Timur– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025-2029.

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bersama unsur pimpinan dan anggota DPRK serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, rapat berlangsung khidmat di ruang sidang DPRK setempat, Kamis 10 September 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRK menyampaikan pandangan, saran dan catatan terhadap Rancangan Qanun RPJM 2025-2029. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan arah pembangunan Aceh Timur untuk lima tahun mendatang.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi terhadap seluruh fraksi DPRK yang telah memberikan pandangan dan catatan konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, pendapat akhir fraksi bukan sekadar tahapan formal, tetapi merupakan bagian penting dalam menyempurnakan arah pembangunan daerah.

β€œKeberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” kata Al-Farlaky.

Bupati menegaskan, RPJM Aceh Timur 2025-2029 harus menjadi pedoman pembangunan yang realistis dan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat.

Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam arah pembangunan tersebut, di antaranya peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerataan pembangunan serta penguatan tata kelola pemerintahan.

Menurut mantan Anggota DPRA Aceh ini,kebutuhan pembangunan Aceh Timur sangat besar, sementara kemampuan fiskal daerah terbatas. Karena itu, diperlukan penentuan prioritas yang tepat, penganggaran yang disiplin serta pengawasan yang kuat agar setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan RPJM 2025-2029 sebagai pedoman yang benar-benar dilaksanakan, dikendalikan dan dievaluasi.

Pemerintah daerah, kata dia, tetap terbuka terhadap kritik, koreksi dan masukan DPRK demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Politikus muda Partai Aceh ini turut mengajak DPRK Aceh Timur memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Perbedaan pandangan dalam pembahasan, menurutnya, merupakan bagian yang sehat dalam demokrasi sepanjang dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

β€œYang terpenting adalah bagaimana kita menemukan titik temu dan menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima dan mencermati seluruh pandangan, saran serta rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK.

“Kita berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan hingga Rancangan Qanun RPJM 2025-2029 ditetapkan menjadi Qanun sebagai landasan bersama dalam pelaksanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan,” tukas Al Farlaky.

Sementara amatan diruang sidang Dalam rapat tersebut, DPRK Aceh Timur juga turut menyoroti sejumlah fenomena yang berkembang di tengah masyarakat dan dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembangunan daerah.

Di antaranya pentingnya penguatan regulasi dan langkah pencegahan kekerasan terhadap anak sejak dini melalui edukasi, pengawasan serta keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat.

DPRK juga menyoroti persoalan perilaku dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Syariat Islam di ruang publik, termasuk fenomena sebagian kaum lelaki yang mengenakan celana pendek di tempat umum.

Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar norma kesopanan dan nilai-nilai Syariat Islam tetap terjaga serta tidak mencoreng citra Aceh Timur sebagai daerah yang menjunjung penerapan Syariat Islam.

Sejumlah isu lain yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Aceh Timur juga menjadi catatan dalam pembahasan, sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan RPJM 2025-2029.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button