ACEHAceh TimurBeritaBREAKING NEWSDAERAHDPRK Aceh Timur

Wakil Ketua I Komisi DPRK Aceh Timur Minta ukur Ulang 11 HGU Bermasalah

ACEH TIMUR – Selain menyampaikan laporan rekomendasi Umum terhadap 19 Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Aceh Timur, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026).

Tim Pansus DPRK Aceh Timur, juga

memberikan rekomendasi khusus terhadap 11 perusahaan pemilik HGU agar dilakukan pengukuran ulang.

“DPRK Aceh Timur juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyurati Perusahaan Perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang,” ungkap Iskandar, S.Sos., selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan lapran hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Iskandar mengatakan, Tim Pansus telah menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat dengan melakukan peninjauan lapangan, serta melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap data terkait keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang HGU di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Oleh karena itu, Pemkab Aceh diharapkan dapat melakukan pengukuran ulang terhadap 11 perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur, yang bersengketa dengan masyarakat diantaranya:

  1. PT Tanjung Raya Bendahara
  2. PT Bayu Poega Sawet
  3. PT Beurata Maju
  4. PT Tualang Raya
  5. PT Citra Ganda Utama
  6. PT Bumi Flora
  7. PT Parama
  8. PT Perkebunan Nusantara 1
  9. PT Enam-Enam
  10. PT Blangkara Rayeuk
  11. PT Atakana Company

Lepaskan Lahan Tumpang Tindih

Selain itu, Iskandar mengatakan,

Tim Pansus juga merekomendasikan agar perusahaan pemegang HGU melepaskan lahan apabila terdapat indikasi tumpang tindih legalitas dengan masyarakat, serta melepaskan kawasan hutan, fasilitas umum, permukiman masyarakat dan lahan yang dinilai tidak layak apabila masuk dalam area HGU.

Selain itu, apabila terdapat klaim atau konflik penguasaan lahan dengan masyarakat, perusahaan wajib melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Perangkat Gampong dan Pihak terkait lainnya.

Selain itu, Tim Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyurati seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut untuk membuat tapal batas secara permanen.

Tim Pansus juga merekomendasikan adanya langkah penindakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan rekomendasi, berupa rekomendasi pencabutan HGU, pembekuan izin operasional, atau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain rekomendasi umum, Tim Pansus HGU DPRK Aceh Timur juga menyampaikan rekomendasi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menindaklanjuti penyelesaian sengketa lahan pada sejumlah perusahaan.

Setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna, Hasil Rekomendasi Tim Pansus HGU DPRK Aceh Timur diserahkan kepada Musaitir, S.E., selaku Ketua DPRK Aceh Timur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Aceh Timur, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh T. Reza Rizki, S.H., M.Si., selaku Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Penyerahan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut DPRK Aceh Timur terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam laporan akhirnya, Tim Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait dalam menangani berbagai persoalan agraria serta menyelesaikan sengketa lahan yang ada.

Tim Pansus juga mengharapkan agar Bupati Aceh Timur segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur.

Aceh Timur segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur.

“Bagi Perusahaan (Perkebunan) Pemegang HGU yang tidak mengindahkan (tidak melaksanakan) rekomendasi tim Pansus maka DPRK Aceh Timur meminta Pemkab Aceh Timur untuk mengambil tindakan berupa rekomendasi pencabutan HGU atau pembekuan izin operasional atau tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU,” ungkap Iskandar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button