DPRK Aceh Timur Usul Tiga Nama Calon Pj Bupati

ACEH TIMUR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir, meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati ke Kemendagri.
Permintaan tersebut disampaikan Mendagri lewat surat bernomor SU 100.2.1.3/2470/SJ perihal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota bulan Juli Tahun 2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Plt Sekjen Kemendagri mengatakan jabatan Penjabat Bupati Aceh Timur yang saat ini dijabat Mahyuddin akan berakhir pada 14 Juli 2024 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan hingga ada Bupati defenitif, Kemendagri meminta kepada DPRK Aceh Timur mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati ke Mendagri paling lambat tanggal 12 Juni 2024 sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati.
Menindaklanjuti permintaan Kemendagri tersebut, DPRK Aceh Timur telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati yakni Mahyuddin (Pj Bupati Aceh Timur sekarang), Sulaimi (Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar) dan T. Reza Riski (Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur).
“Tiga nama calon Pj Bupati tersebut telah kami kirimkan kepada Mendagri pada 10 Juni 2024, sebelum batas akhir ditetapkan oleh Mendagri,β kata Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri
Fattah Fikri mengatakan tiga nama calon Pj Bupati tersebut diusulkan melalui surat nomor 153/555 perihal Usulan Nama Penjabat Bupati Aceh Timur tanggal 10 Juni 2024.




