ACEH

Julok Dan Indra Makmur Marak Judi Online, Polisi Respon Cepat

IDI RAYEUK — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku tindak pidana jarimah maisir atau jdui chip di aplikasi higgs domino island, Senin 29/1.

Pengungkapan dilakukan atas curhat masyarakat seputaran Julok dan Indra Makmur atas maraknya judi online di dua wilayah kecamatan itu.

Polisipun merespon cepat, Alhasil merberhasil meringkus JU, 35 tahun, warga Desa Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok dan MU, 19 tahun, warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dalam keterangan persnya yang diterima media ini menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.

“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebutkan, dari informasi tadi dilakukan penyelidikan pada sebuah warung ponsel depan salah satu Bank lokal di Desa Blang Pauh Dua.

“Hasil penyelidikan anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan MU yang mana ia selaku pembeli chip,” sebut Kasat Reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit handphone Android milik JU, 1 (satu) unit handphone Android milik MU, 1 (satu) buah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp.765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) milik JU dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) milik MU.

Saat ini kedua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkas Kasat Reskrim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button