BNPB: Kebijakan Pusat Telah Dibuat Lebih Longgar, Rakyat Tidak Dipersulit

#Pencairan Uang Tidak Mempersulit Administrasi
Aceh Timur βKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuat kebijakan penanganan pascabencana secara lebih fleksibel agar masyarakat terdampak tidak dipersulit dalam proses pencairan bantuan hal ini dikatakan Letjend Suharyanto ketika kunker ke Aceh Timur pada , Kamis 26/2.
Penegasan ini disampaikan menjawb beberapa persoalan ditemukan dilapangan sesuai yang disampaikan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al- Farlaky terkait percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), penyaluran bantuan rumah rusak, hingga bantuan jatah hidup bagi korban banjir di Aceh Timur.
Suharyanto menjelaskan, Aceh Timur memiliki kekhususan dibanding daerah lain karena mayoritas huntara dibangun secara insitu, yakni di atas tanah milik masing-masing warga
Ia menyampaikan bahwa pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur menunjukkan progres signifikan. Dari lebih 3.000 unit yang direncanakan, lebih dari separuhnya telah rampung 100 persen. Hal itu disampaikan Kepala BNPB
Model ini dinilai lebih sulit dan memakan waktu lebih lama dibanding pembangunan komunal. Namun, dengan dukungan vendor lokal dan koordinasi lintas pihak, proses pembangunan tetap dapat berjalan cepat.
BNPB, kata dia, telah hadir sejak hari pertama bencana pada 26 November 2025 dan terus melakukan pendampingan hingga memasuki masa transisi darurat ke pemulihan.
Meski pada awal 2026 bencana terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia β termasuk banjir di Bali dan Jawa Tengah serta kebakaran hutan di Riau β BNPB memastikan pendampingan terhadap masyarakat Aceh Timur tetap menjadi prioritas.
Terkait dukungan logistik, Kepala BNPB menyampaikan bahwa bantuan perabotan untuk huntara akan dilengkapi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 juta per keluarga. Bantuan tersebut ditargetkan tiba dalam waktu dekat.
Sambil menunggu penyaluran bantuan tersebut, BNPB telah lebih dulu menyalurkan bantuan darurat berupa kasur, kompor, kipas angin, karpet, dan matras agar warga dapat segera menempati huntara secara layak.
Selain itu, BNPB bersama Kemensos juga menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan. Besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga masing-masing penerima manfaat.
Mengenai pendataan kerusakan rumah, Kepala BNPB menjelaskan bahwa kategori rusak ringan, sedang, dan berat telah memiliki pedoman teknis yang jelas. Rumah yang terendam lumpur minimal 20 sentimeter masuk kategori rusak ringan, sementara kerusakan di atasnya tergolong rusak sedang dan berat.
Jika masih terdapat data yang belum terakomodir, masyarakat diminta tidak berkecil hati karena pengajuan dapat dilakukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Bahkan dalam penanganan gempa di daerah lain, pencairan bantuan bisa mencapai enam hingga sepuluh tahap.
Dalam pencairan dana bantuan rumah rusak melalui bank penyalur seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), masyarakat diperbolehkan menarik 80 persen dana tahap awal tanpa syarat tambahan.
Sisa 20 persen dapat dicairkan setelah rumah selesai diperbaiki dengan melampirkan surat pernyataan dan tanggung jawab dari pemilik rumah serta keuchik, tanpa perlu menyertakan bukti bon pembelian.
Ia menekankan bahwa kebijakan di tingkat pusat telah dibuat lebih longgar agar masyarakat tidak dipersulit di tingkat bawah. Termasuk bagi warga miskin yang selama ini menyewa rumah dan terdampak banjir, tetap dapat diusulkan menerima bantuan hunian tetap sepanjang memenuhi kriteria dan diketahui aparatur gampong.
Kepala BNPB juga mengapresiasi kepemimpinan Bupati Aceh Timur yang dinilai aktif sejak awal bencana, bahkan turun langsung ke titik-titik terdampak yang sulit dijangkau. Menurutnya, koordinasi cepat antara pemerintah daerah dan pusat menjadi faktor penting dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Saat ini, penanganan infrastruktur seperti jalan dan jembatan menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sektor pendidikan ditangani Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sementara fasilitas keagamaan menjadi kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh kementerian terkait, ujarnya, telah bekerja sesuai pembagian tugas masing-masing.
Menutup arahannya, Kepala BNPB memastikan lembaganya tidak akan menghentikan pendampingan sebelum seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi tuntas.
Ia mengajak masyarakat tetap tenang, aktif berkomunikasi dengan aparatur desa, serta percaya bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dalam pengawasan.(***)





