Tim Pansus DPRK Aceh Timur Minta Pemkab Tidak Memperpanjang Izin HGU PT Atakana

ACEH TIMUR – Selain menyampaikan laporan rekomendasi umum terhadap 19 Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Aceh Timur, dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026) kemarin.
Tim Pansus DPRK Aceh Timur, juga memberikan rekomendasi khusus terhadap eks HGU PT Atakana, yang telah berakhir masa HGU nya.
Dalam rekomendasinya terhadap PT Atakana, Tim Pansus DPRK Aceh Timur, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyelesaikan sengketa lahan HGU dengan masyarakat eks PT Atakana.
“DPRK Aceh Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU Nomor 102 di Desa Beurandang yang berakhir haknya tanggal 17 Juni 2026, jika sengketa dengan masyarakat belum selesai,” ungkap Iskandar, selaku Sekretaris Tim Pansus HGU Perkebunan DPRK Aceh Timur, saat membacakan lapran hasil Pansus di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Timur serta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Senin (22/9/2026).
Sebelumnya, tim Pansus DPRK Aceh Timur juga meminta Pemkab Aceh Timur untuk menyurati Perusahaan Perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang.
Selain itu, Tim Pansus juga merekomendasikan agar perusahaan pemegang HGU melepaskan lahan apabila terdapat indikasi tumpang tindih legalitas dengan masyarakat, serta melepaskan kawasan hutan, fasilitas umum, permukiman masyarakat dan lahan yang dinilai tidak layak apabila masuk dalam area HGU.
Selain itu, apabila terdapat klaim atau konflik penguasaan lahan dengan masyarakat, perusahaan wajib melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Daerah, Perangkat Gampong dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, Tim Pansus meminta Pemkab Aceh Timur menyurati seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut untuk membuat tapal batas secara permanen.
“Bagi Perusahaan (Perkebunan) Pemegang HGU yang tidak mengindahkan (tidak melaksanakan) rekomendasi tim Pansus maka DPRK Aceh Timur meminta Pemkab Aceh Timur untuk mengambil tindakan berupa rekomendasi pencabutan HGU atau pembekuan izin operasional atau tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU,” ungkap Iskandar.
Setelah dibacakan dalam Rapat Paripurna, Hasil Rekomendasi Tim Pansus HGU DPRK Aceh Timur diserahkan kepada Musaitir, S.E., selaku Ketua DPRK Aceh Timur, untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Aceh Timur, yang pada diwakili oleh T. Reza Rizki, S.H., M.Si., selaku Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir mengatakan penyerahan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut DPRK Aceh Timur terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait keberadaan serta aktivitas perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Timur.
Tim Pansus berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait dalam menangani berbagai persoalan agraria serta menyelesaikan sengketa lahan yang ada.
“Tim Pansus juga mengharapkan agar Bupati Aceh Timur segera menindaklanjuti rekomendasi tim Pansus DPRK Aceh Timur ini,” harap Musaitir Ketua Ketua DPRK Aceh Timur. (*)





