ACEHAceh TimurBeritaBREAKING NEWSDAERAHDPRK Aceh Timur

Tim Pansus DPRK Rekomendasikan 19 perusahaan HGU di Aceh Timur dan Minta Pemkab Cabut Izin Apabila tidak Diindahkan

ACEH TIMUR -Setelah lama dinantikan masyarakat Aceh Timur, akhirnya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur mengumumkan Laporan Hasil Panitia Khusus DPRK Aceh Timur terhadap Laporan Rekomendasi Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha di Kabupaten Aceh Timur, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRK setempat, Senin (21/9/2026).

Ketua Pansus DPRK Aceh Timur, Sartiman kepada Wartawan, mengatakan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2025 juncto Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Timur Nomor 1.a Tahun 2026 tentang Perpanjangan Kerja Panitia Khusus DPRK Aceh Timur Terkait Sengketa Lahan Hak Guna Usaha Antara Masyarakat maka dengan itu tim Pansus DPRK Aceh Timur, telah menindaklanjuti terhadap 19 perusahaan perkebunan di Aceh Timur diantaranya:

  1. PT. Bumi Flora
  2. PT. Perkebunan Tualang Raya
  3. PT. Parama Agro Sejahtera
  4. PT. Atakana Company
  5. PT. Patria Kamoe
  6. PT. Padang Palma Permai
  7. PT. Perkebunan Nusantara 1
  8. PT. Citra Ganda Utama
  9. PT. Tanjung Raya Bendahara
  10. PT. Tegas Nusantara
  11. PT. Sawit Nabati Indah
  12. PT. Enam Enam Agro Group
  13. PT. Rimba Alur Sawita
  14. PT. Mon Jambee
  15. PT. Arco
  16. PT. Agro Palma Industri
  17. PT. Beurata Maju
  18. PT. Bayu Puga Sawet
  19. PT. Blangkara Rayeuk.

Sartiman mengatakan tim Pansus DPRK Aceh Timur, telah melakukan serangkaian tindakan untuk menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dengan keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Diantaranya, jelas Sartiman, Tim Pansus DPRK Aceh Timur telah menerima laporan,melakukan peninjauan lapangan, telah mengevaluasi dan pendalaman data komprehensif terkait dengan keberadaan dan aktivitas perusahaan pemegang HGU dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Selain itu, berdasarkan

berdasarkan Pasal 33 ayat(3)UUD 1945 disebutkan bahwa β€œBumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dandipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Dan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, sertaiklim investasi yang kondusif dan berkeadilan di wilayah KabupatenAceh Timur, maka perlu penanganan masalah keagrariaan secara arif, bijaksana dan berkepastian hukum,” ungkap Sartiman.

Oleh karena itu, lanjut Sartiman, Tim Pansus DPRK Aceh Timur telah membuat laporan rekomendasi Umum terhadap ke-19 perusahaan pemilik HGU di Aceh Timur tersebut.

Rekomendasi Umum untuk semua perusahaan di Aceh Timur, katanya ;

  1. Perusahaan Perkebunan wajib mendirikan kantor cabang dan memiliki NPWP di Kabupaten Aceh Timur.
  2. Perusahaan Perkebunan wajib menggunakan mobil operasional plat BL seri “D” Kabupaten Aceh Timur.
  3. Perusahaan Perkebunan wajib menyelesaikan kewajiban plasma sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No 39 Tahun 2014 Pasal 58 Tentang Perkebunan, Permentan No 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat)
  4. Perusahaan Perkebunan wajib menjalankan Program Kegiatan CSR di lingkungan masyarakat sekitaran wilayah HGU dan berkoordinasi dengan Forum CSR Kabupaten Aceh Timur.
  5. Perusahaan Perkebunan wajib memberikan hak-hak pekerja/karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan memberikan Upah/Gaji sesuai UMP.
  6. Perusahaan Perkebunan wajib merekrut tenaga kerja lokal di sekitaran HGU.
  7. Perusahaan Perkebunan wajib melepaskan HGU nya apabila terindikasi adanya tumpang tindih dokumen / legalitas yang dimiliki oleh masyarakat.
  8. Perusahaan Perkebunan wajib melepaskan Kawasan Hutan, Fasilitas Umum, Pemukiman Masyarakat, dan Lahan tidak Layak apabila masuk kedalam area HGU.
  9. Perusahaan Perkebunan wajib melepaskan lahan yang diterlantarkan (tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan) terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PP 48 Tahun 2025.
  10. Perusahaan Perkebunan wajib melakukan pengukuran ulang apabila di sekitar HGU ada klaim/konflik dengan masyarakat, melibatkan BPN, pemerintah daerah, perangkat gampong, dan pihak terkait lainnya.
  11. Perusahaan Perkebunan tidak dibenarkan mengalih fungsi lahan HGU diluar izin usaha perkebunan (IUP).
  12. Perusahaan Perkebunan wajib memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah terkait perubahan-perubahan perusahaan.
  13. Perusahaan perkebunan menjadikannya Sertifikat HGU untuk dijadikan hak tanggungan (Jaminan) Bank, tanpa pernah mengelola lahan tersebut secara riil. pemegang HGU tidak boleh
  14. DPRK Aceh Timur Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menertibkan AMDAL pada seluruh Perusahaan pemilik HGU Perkebunan (Bantaran Sungai sesuai dengan ketentuan UU).

Lakukan Pengukuran Ulang 11 Perusahaan

Selain itu, jelas Sartiman, DPRK Aceh Timur, juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menyurati Perusahaan Perkebunan yang bersengketa dengan masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap 11 HGU perkebunan, diantaranya;

  1. PT Tanjung Raya Bendahara
  2. PT Bayu Poega Sawet
  3. PT Beurata Maju
  4. PT Tualang Raya

dan berupa rekomendasi pencabutan HGU atau pembekuan izin operasional atau tidak memberi rekomendasi perpanjangan HGU.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button