Anggota Komisi I DPRK Aceh Timur Ikut Bahas Rancangan Qanun Prioritas 2026

ACEH TIMUR β Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Banleg) memiliki peran dalam pembahasan rancangan qanun prioritas daerah Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan regulasi daerah dengan arah penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan undangan DPRK Aceh Timur Nomor 005/1111 tanggal 12 Oktober 2026, Badan Legislasi DPRK Aceh Timur menjadwalkan rapat bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang B DPRK Aceh Timur tersebut mengagendakan pembahasan judul Rancangan Qanun Prioritas Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026.
Keterlibatan anggota Komisi I yang juga menjadi anggota Banleg merupakan bagian dari fungsi kelembagaan DPRK dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui pembahasan di Badan Legislasi, setiap usulan rancangan qanun dapat ditelaah berdasarkan kebutuhan daerah, dasar hukum, serta materi yang akan diatur.
Pembahasan rancangan qanun prioritas juga menjadi tahapan penting dalam menyelaraskan usulan pemerintah daerah dengan proses legislasi di DPRK. Dengan demikian, rancangan qanun yang diprioritaskan diharapkan memiliki arah pengaturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses legislasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.





