ACEHAceh TimurBeritaBREAKING NEWSDAERAHDPRK Aceh Timur

Banleg DPRK Aceh Timur Bahas Enam Usulan Rancangan Qanun Prioritas 2026

ACEH TIMUR – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Timur menjadwalkan pembahasan usulan Rancangan Qanun Prioritas Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh pemerintah kabupaten. Pembahasan ini menjadi salah satu tahapan dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi daerah.

Dalam dokumen usulan eksekutif yang disampaikan kepada Ketua DPRK Aceh Timur, terdapat enam rancangan qanun yang diusulkan untuk masuk dalam prioritas legislasi tahun 2026. Usulan tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari pengelolaan aset daerah hingga penataan ruang dan pelayanan pemerintahan.

Enam rancangan qanun yang tercantum dalam dokumen tersebut meliputi:

1. Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2027–2047.
3. Rancangan Qanun tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
4. Rancangan Qanun tentang Penertiban dan Penataan Penerangan Jalan Umum.
5. Rancangan Qanun tentang Perubahan Keempat atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.
6. Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Aceh Timur Energi dan Mineral.

Masing-masing usulan memiliki dasar hukum dan materi pokok yang berbeda. Di antaranya, pengelolaan barang milik daerah diarahkan untuk mendukung pengelolaan aset secara optimal, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, rancangan qanun tentang tata ruang mengatur arah kebijakan penataan ruang Kabupaten Aceh Timur untuk periode 2027–2047.

Usulan lainnya berkaitan dengan penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi keadaan darurat dan pascabencana, penataan penerangan jalan umum, penyesuaian susunan perangkat daerah, serta penyertaan modal pemerintah kepada badan usaha milik daerah.

Anggota Komisi I DPRK Aceh Timur yang juga menjadi anggota Banleg memiliki ruang untuk menjalankan peran kelembagaan dalam pembahasan usulan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya. Tahapan pembahasan diharapkan dapat membantu menentukan prioritas regulasi yang relevan dengan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.

Selanjutnya, setiap rancangan qanun perlu melalui proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button