Tgk Iskandar Midsen Dorong KUA dan PPAS APBK 2027 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

ACEH TIMUR – Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk Iskandar Midsen, menegaskan pentingnya penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2027 yang benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna II DPRK Aceh Timur dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Konsep Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur tentang KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran, Taufik Fauzal, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur bersama jajaran terkait.
Tgk Iskandar Midsen menyampaikan bahwa pembahasan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, setiap program yang direncanakan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penyusunan anggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan program pemerintahan, tetapi juga harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan kualitas pelayanan publik.
Ia juga berharap agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat sehingga kebijakan anggaran yang disepakati nantinya dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari DPRK Aceh Timur, Tgk Iskandar Midsen menegaskan pentingnya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal demi memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.




