IDI – Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur sebagai perpanjangan kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, telah dibebankan kewajiban mensertipikatkan tanah masyarakat secara massal, hingga Tahun 2021 telah menerbitkan sertipikat tanah sebanyak 24.360 Sertipkat.
“Tahun 2022 ini, Kantor Pertanahan Aceh timur telah menyelesaikan target 8000 bidang sertipikat tanah dan menerbitkan pemetaan sebanyak 34.306 bidang. Lokasi Program PTSL sendiri telah tersebar hampir diseluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Dengan memprioritaskan pada lokasi prioritas sesuai dengan program Bappenas,”ujar Pj Bupati Aceh Timur Mahyuddin dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara simbolis di Idi, 5 Desember 2022.
Mahyuddin mengatakan sesuai dengan UU pokok agraria, pendaftaran tanah adalah kewajiban pemerintah dan pemegang hak. Kegiatan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yakni pertama kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan yang kedua kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Lebih lanjut Mahyuddin mengatakan dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di Indonesia, pemerintah telah menggalakkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang merupakan pembaharuan dari Kegiatan Prona yang dirasa belum maksimal. PTSL sendiri telah dilaksanakan mulai Tahun 2017.
“Pemerintah melalui Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) menargetkan tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia telah terpetakan dan terdaftar,” kata Pj Bupati Aceh Timur, seraya menambahkan percepatan Program PTSL ini telah bergurlir selama 6 Tahun.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, M. Taufik, S.Si.M.M pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Reforma agraria, melalui Program Redistribusi tanah.
“Tujuanya adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga Negara,'” imbuh Taufik.
Taufik menambahkan progam sertipikasi tanah ini telah dirasakan manfaatnya, mulai dari kepastian hukum atas tanah, akses permodalan yang mudah hingga program pemberdayaan masyarakat yang menyertainya, seperti program PSR, Food estate hingga gampong reforma agraria sebagai desa percontohan.
“Dengan total sertipikat PTSL 8000 bidang dan 153 program redistribusi tanah. Maka ini diharapkan seluruh masyarakat dapat mengambil manfaat nya secara maksimal, dan menggunakan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan,” demikian tutup Taufik. (Mol)