lhokseumawe

PK Bapas Kembali Dampingi AnakTersandung Pasal 332 KUHPidana

Banda Aceh– PK Bapas Rianti Keumala Sari, S.Psi kembali melakukan dinas luar kota untuk menangani kasus Anak yang terkena pidana Membawa Pergi Perempuan Yang Belum Dewasa Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya (Pasal 332 KUHPidana) di Bener Meriah, Senin, 26 Juli 2021.

PK Bapas langsung mendatangi Polres Bener Meriah untuk melakukan pendampingan BAP terhadap Anak. Selain melakukan pendampingan BAP, Rianti juga melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan terhadap anak pelaku guna dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi anak pada saat persidangan nanti. 

“Pengambilan data melibatkan banyak pihak. Kita juga mengunjungi rumah langsung kekediaman anak pelaku untuk melakukan penggalian data terhadap anak dan keluarganya sekaligus juga Reje (aparat pemerintah) setempat untuk mengetahui keseharian si anak,” ujar Rianti.

Selain itu, Rianti mengaku juga melakukan penggalian data terhadap korban, “Pada saat pengambilan data, tidak hanya anak dan keluarganya yang diwawancarai, tapi informasi mengenai lingkungan anak termasuk hubungan anak maupun keluarganya di lingkungan juga perlu ditelusuri,” ucap Rianti seraya menambahkan keragaman data yang diambil dari berbagai pihak bertujuan untuk memutuskan rekomendasi yang terbaik bagi anak. 

Selain itu, pada saat pengambilan data, PK Bapas juga memanggil pihak pekerja sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A setempat guna melakukan koordinasi mengenai kasus itu.

 “Koordinasi ini bertujuan untuk menentukan alternatif-alternatif terbaik untuk anak dikarenakan pihak-pihak tersebut lebih mengetahui keadaan lingkungan setempat,” demikian  tutup Rianti. ( Red) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button