Aceh Timur

Kejari Atim Terbaik Tangani Perkara Konservasi dan Satwa dilindungi

 

Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menerima penghargaan dari BKSDA Aceh Selasa 8/3. Ist

IDI — Kejaksaan  Negeri Aceh Timur  menyerahkan barang bukti  atau barang Rampasan  gading gajah  kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Proses penyerahan ini digelar di Kantor Kejaksaan  Negeri  setempat, Selasa 8/3.

Hadir dalam kegiatan  itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.

BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.

Menurut  Lubis , soal penanganan  perkara Satwa dilindungi  kejari Aceh  Timur merupakan  Kejari terbaik dalam menangani  perkara menyelamatkan konservasi  dan satwa.

“Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia,” ujar Lubis.

Drh. Taing Lubis mengatakan  perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara sebab dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan.

“Maka untuk itu perlu kita semua menjaga dan tidak merusak alam dan ekosistemnya,” kata Lubis.

Dalam kesempatan  itu BKSDA Aceh turut  memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja yang diraih.

Sementara  Kajari Aceh Timur,  Semeru, SH, MH berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.




“Semoga ini menjadi  sarana edukasi  dan penelitian  yang baik di jajaran  BKSDA Aceh,” imbuh Semeru seraya mengajak masyarakat  dan semua pihak menjaga konservasi dan melindungi  satwa yang ada didalam hutan di Indonesia.

Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh dalam kegiatan tersebut, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal als Zainon dkk. (Maulana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button