IDI — Kejaksaan Negeri memilik beberapa fungsi, di antaranya, fungsi pidana umum, fungsi pidana kusus, fungsi intelijen, fungsi di bidang usaha dan tata negara , fungsi pendampingan hukum, dan sejumlah fungsi lainnya, hal ini disampaikan Kajari Aceh Timur, Semeru, S.H, M.H dalam acara Penandatanganan MoU dengan Pemkab Aceh Timur tentang masalah penanganan Hukum, Selasa 8/2.
“Harapan kita dalam pendampingan hukum ada transparansi dan keterbukaan. Selain fungsi diatas kita juga punya fungsi audit hukum yang bekerjasama dengan Inspektorat,” kata Semeru.
Semeru turut menyinggung soal persoalan aset milik Pemkab Aceh Timur yang ada di Kota Langsa. Hal ini juga menjadi perhatiannya untuk menjembatani permasalahan itu agar tidak berbentur hukum.
“Kita juga akan menjembatani untuk menyelesaikan aset milik Pemkab Aceh Timur yang ada di Kota Langsa,” ujar Semeru seraya mengapresiasi atas kerjasama ini.
Bupati Aceh Timur H.Hasballah mengatakan Kesepakatan bersama ini pada dasarnya bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah-masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Bupati menambahkan, kesepakatan ini merupakan suatu hal yang positif, karena dapat dijadikan sebagai sarana maupun pedoman yang efektif untuk menjembatani hubungan kerjasana antar lembaga negara.
Dengan adanya kerjasama ini, bupati berharap pola hubungan kerjasama antara instansi pemerintah akan lebih terarah karena terdapat rambu-rambu yang sama-sama harus ditaati.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan salah satu upaya nyata yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang muncul dalam penyelesaian problematika hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Rocky.
Rocky juga berharap melalui penandatangan kesepakatan bersama ini nantinya dapat terbangun sinergitas, keselarasan dan keterbaduan antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk mengatasi kendala-kendala dalan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sehingga pada akhirnya dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Aceh Timur. Mudah-mudahan niat baik ini dapat memberikan hasil serta manfaat yang besar bagi kepentingan penanganan setiap masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terjadi di Kabupaten Aceh Timur,” demikian tutup Bupati. ( Maulana).