Tanah Wakaf Perlu Sertifikat Dan Kepastian Hukum

Proses Penandatanganan MoU Pemkab Dan Kemenag Atim tentang tanah wakaf di Aula Kemenag setempat,  Senin 7/2. Ist

IDI —Pemerintah  Kabupaten  Aceh Timur  memastikan status tanah wakaf dalam Kabupaten  ini memiliki payung hukum yang kuat dan pengelolaan  administrasi yang tepat, hal ini disampaikan Bupati  Aceh Timur  H. Hasballah Bin HM Thaib, SH  saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) sertifikat tanah wakaf antara pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Senin 7/2.

Menurut  Bupati  kehadiran regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf lewat pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.

“Pendaftaran harta benda wakaf salah satunya tanah wakaf dimulai penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional melalui pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) kepala KUA yang merupakan bagian dari Kantor Kementerian Agama,” imbuh Hasballah.

Meskipun pada dasarnya wakaf adalah urusan Agama Islam, namun pada praktiknya kata Hasballah pengurusan masuk ke dalam ranah negara. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, berperan aktif dalam memfalitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik.

“Disinilah kehadiran  dan peran pemerintah  sehingga  status  tanah wakaf dan keberadaannya jelas tidak menabrak  ketentuan  hukum,” cetus Hasballah.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Aceh Timur, Salman S.Pd. M.Ag pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, salah satu hal   yang menjadi titik berat tentang harta benda wakaf adalah penjagaan Serta serlindungan harta benda wakaf lewat pendaftaran ada instansi negara yang berwenang.

“Alur pendaftaran dimulai dengan pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan akta wkrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yaitu Kepala Kantor Urusan Agama. Dilanjutkan dengan mendaftar kepada instansi yang berwenang, khusus untuk tanah wakaf didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat wakaf, kemudian dicatat di Kementerian Agama Dan Badan Wakaf Indonesia,” demikian  urai Salman.  (RIL)



EDITOR: MAULANA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *