Rancangan Qanun Prioritas 2026, Langkah Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Aceh Timur

*ACEH TIMUR* β Penyusunan Rancangan Qanun Prioritas Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejumlah usulan regulasi yang disampaikan pemerintah kabupaten mencakup pengelolaan aset, penataan ruang, ketahanan pangan, penerangan jalan umum, kelembagaan perangkat daerah, dan penyertaan modal badan usaha milik daerah.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Aceh Timur kepada Ketua DPRK Aceh Timur untuk selanjutnya dijadwalkan dan dibahas bersama Badan Legislasi DPRK Aceh Timur. Agenda pembahasan itu juga tercantum dalam undangan rapat Banleg pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagai pihak yang diundang.
Dalam proses tersebut, anggota Komisi I DPRK Aceh Timur yang juga merupakan anggota Banleg dapat menjalankan peran legislasi sesuai tugas dan kewenangannya. Pembahasan rancangan qanun tidak hanya menyangkut penyusunan aturan, tetapi juga memastikan materi yang diusulkan mempunyai dasar hukum dan menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu usulan yang menjadi perhatian adalah Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini diarahkan untuk mengatur tata cara pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2027β2047 memuat rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan arah bagi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Di bidang ketahanan pangan, pemerintah daerah mengusulkan regulasi mengenai cadangan pangan pemerintah kabupaten untuk menghadapi keadaan darurat, pascabencana, paceklik berkepanjangan, dan kondisi rawan pangan. Sementara itu, usulan penertiban dan penataan penerangan jalan umum diarahkan agar pengelolaannya berlangsung tertib, terencana, dan sesuai ketentuan.
Usulan perubahan susunan perangkat daerah serta penyertaan modal kepada PT Aceh Timur Energi dan Mineral juga menjadi bagian dari agenda prioritas yang diajukan pemerintah kabupaten. Keseluruhan usulan tersebut menunjukkan beragam aspek pemerintahan yang memerlukan landasan regulasi sesuai kebutuhan daerah.
Melalui pembahasan di Badan Legislasi, rancangan qanun prioritas diharapkan dapat ditelaah secara cermat sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya. Proses ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa keenam dokumen tersebut masih berstatus usulan rancangan qanun prioritas, sehingga pencantumannya dalam daftar usulan tidak serta-merta berarti seluruh rancangan telah disetujui atau ditetapkan menjadi qanun.





