Tgk Iskandar Midsen Sambut Baik Kesepakatan Bersama DPRK dan Kejari Aceh Timur, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

ACEH TIMUR — Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, S.Sos., M.Pd., menyambut baik penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Tgk. Iskandar Midsen, kesepakatan bersama tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menilai, kerja sama ini penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRK agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami menyambut baik penandatanganan kesepakatan bersama ini. Sinergi antara DPRK Aceh Timur dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah potensi permasalahan hukum, serta memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tgk. Iskandar.
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur yang membidangi pemerintahan dan hukum, ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjadi bentuk kesepakatan secara administratif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal melalui koordinasi, konsultasi, serta pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya koordinasi yang kuat antara DPRK dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, diharapkan berbagai persoalan hukum dapat ditangani secara profesional, tepat, dan bertanggung jawab.
“Harapan kita, kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi penguatan kelembagaan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang profesional, transparan, dan taat hukum,” tutupnya.


