Tgk Iskandar Midsen Dorong Penetapan Qanun Prioritas Aceh Timur 2026 Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

ACEH TIMUR – Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk Iskandar Midsen, menyoroti pentingnya penetapan judul Rancangan Qanun Prioritas Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi DPRK bersama pemerintah daerah.
Penetapan judul rancangan qanun prioritas merupakan tahapan penting untuk menentukan arah pembentukan regulasi daerah yang akan menjadi perhatian dalam proses legislasi. Oleh karena itu, setiap rancangan qanun perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata daerah dan memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh Timur.
Tgk Iskandar Midsen berpandangan bahwa penyusunan prioritas legislasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan agenda kelembagaan, tetapi juga harus diarahkan untuk menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Menurutnya, pembahasan rancangan qanun membutuhkan koordinasi yang kuat antara DPRK Aceh Timur dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur, dengan memperhatikan kesesuaian materi rancangan terhadap peraturan yang lebih tinggi.
Ia juga menilai bahwa kualitas sebuah qanun tidak hanya ditentukan oleh proses penetapannya, tetapi juga oleh relevansi materi yang diatur serta manfaatnya bagi masyarakat setelah diberlakukan.
Karena itu, Tgk Iskandar berharap penetapan judul Rancangan Qanun Prioritas Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi landasan bagi pembahasan regulasi yang berkualitas, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur.
Melalui proses legislasi yang terencana dan bertanggung jawab, DPRK bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh Timur secara berkelanjutan.

