Kejari Atim Terbaik Tangani Perkara Konservasi dan Satwa dilindungi
IDI — Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti atau barang Rampasan gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Proses penyerahan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa 8/3.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.
BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.
Menurut Lubis , soal penanganan perkara Satwa dilindungi kejari Aceh Timur merupakan Kejari terbaik dalam menangani perkara menyelamatkan konservasi dan satwa.
“Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia,” ujar Lubis.
Drh. Taing Lubis mengatakan perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara sebab dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan.
“Maka untuk itu perlu kita semua menjaga dan tidak merusak alam dan ekosistemnya,” kata Lubis.
Dalam kesempatan itu BKSDA Aceh turut memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja yang diraih.
Sementara Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.
“Semoga ini menjadi sarana edukasi dan penelitian yang baik di jajaran BKSDA Aceh,” imbuh Semeru seraya mengajak masyarakat dan semua pihak menjaga konservasi dan melindungi satwa yang ada didalam hutan di Indonesia.
Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh dalam kegiatan tersebut, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal als Zainon dkk. (Maulana).





