BREAKING NEWSDAERAHFEATUREGALERY FOTONASIONALOLAHRAGAOPINIPENDIDIKAN

Terbongkar, Beli Pisang Goreng Dengan Uang Palsu

       
IDI [AcehFrame]– Jajaran kepolisian Resort Aceh Timur berhasil menciduk enam orang pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, Kamis 11/6.
Selain mengamankan barang bukti petugas berhasil mengamankan enam pelaku, dua diantaranya masih pelajar. Enam pengedar diantaranya, AN,15 tahun, SA 16 tahun, RZ 17 tahun, MT 35 tahun, AM 34 dan SN 34 tahun. 
“Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, ” ujar Kapolres Aceh Timur  AKBP Eko Widyantoro melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi, Kamis 11/6.
Nawawi menjelaskan peredaran uang palsu itu mulanya terendus pada saat pelaku AN,SA dan RZ datang ke warung milik Mustafa untuk membeli gorengan senilai Rp. 5.000, dan membayarnya dengan uang  Rp. 50.000.
Kemudian korban melakukan pengembalian Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah). Setelah mengambil uang kembalian pelaku langsung meninggalkan warung korban
Selanjutnya pelaku kembali membeli dengan uang asli sebesar Rp. 200.000 kepada MT dan memperoleh uang pecahan palsu nominal 50.000 sebanyak 12 lembar.
.
Beberapa saat setelah ketiga pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa uang pecahan Rp. 50.000 yang diberikan pelaku kepadanya diduga palsu. 
Korban berusaha mencari ketiga pelaku di sekitar warung miliknya namun sudah tidak ada.
Namun pada saat para pelaku hendak pulang ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra X125 yang dikendarai ketiga pelaku kehabisan minyak yang tidak jauh dari warung korban dan korban langsung menghampirinya dan pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Simpang Ulim.
Polsek Simpang Ulim kemudian menyerahkan perkara tersebut ke Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, lanjut Nawawi bahwasanya dari Pelaku (AN,SA dan RZ) membeli uang palsu pertama kali kepada MT dengan menggunakan uang asli sebesar Rp. 50.000 dan oleh pelaku MT diberikan uang pecahan palsu nominal 50.000 sebanyak 6 (enam) lembar.
Merujuk keterangan itu kemudian lanjut Nawawi tim melakukan pengembangan alhasil  pada hari Selasa, 09 Juni 2020 mengamankan MT di rumahnya. 
Selanjutnya  berlanjut dari laporan MT ia mengaku bahwa uang itu berasal dari AM dan saat itu juga AM juga diamankan  bersama NS yang juga berperan sebagai pengedar uang palsu.
Tidak berhenti kepada MT, AM dan NS petugas masih melakukan pengejaran (DPO) terhadap HS warga Gampong Baro, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara karena berdasarkan keterangan AM uang tersebut palsu tersebut milik HS dan memintanya untuk diedarkan.
“Keenam tersangka kini telah ditahan di mapolres setempat guna ditindaklanjuti.
Mereka disangkakan dengan Pasal 26 Ayat (2) Dan (3) junto Pasal 36 Ayat (2) Dan (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang junto Undang undang Namor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ” demikian kata AKP Muhammad Nawawi. (501) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button