Aceh Timur

Gugus Tugas Percepat Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes

ACEHFRAME,IDI RAYEUK – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan. 
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. 
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ikhsan Ahyat, S.STP., M.AP saat memimpin rapat gabungan tim gugus tugas pada hari Rabu (02/09/2020) di Posko GTPP COVID-19 Aceh Timur atau Kantor BPBD Aceh Timur di Idi.
 “Penyusunan draf Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimana merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden dan pada hari ini dibahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan perangkat daerah terkait,” kata Sekda M. Ikhsan Ahyat yang juga sebagai Sekretaris GTPP COVID-19 Kabupaten Aceh Timur.
Rapat di mulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin, SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur yang membacakan pasal demi pasal yang lalu ditanggapi oleh para undangan rapat. “Rancangan Perbup ini menjadi dasar, pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Muhsin. 
Sanksi administratif ini terbagi 3 (tiga) tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin ijin usaha bagai pelaku ekonomi. “Sanksi di diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur, ” sebut Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM.
“Saat Perbup ini diberlakukan -paling lambat minggu depan- dan menjadi produk hukum maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP COVID-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur,” kata Ashadi, SE, MM selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Timur.
Rapat yang berakhir sore ini ditutup oleh Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Andi Zulanda, SH, Kasi Datun Kejari Fahrul Razi, SH, MH, unsur Polres AKP Toni Sinaga,  Kadishub Drs. Mohd. Mukhtar, M.AP, Kadis Perdagangan Iskandar, SH, Inspektur M. Faisal, SP, Jubir GTPP COVID-19 dr. Edi Gunawan , MARS, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban, SKM, dan Sekdis Perindustrian Mansyurdin, SE. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button