Proses pendampingan ABH oleh PK Bapas di Banda Aceh.
Banda Aceh — PK Bapas mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum perkara pencurian kotak amal Masjid Lueng Bata yang telah memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri Banda Aceh, Senin 18/5.
PK Bapas yang bertugas mendampingi Klien Anak, Dwi Chandra Pranata, S.Psi menyampaikan bahwa klien anak tidak murni melakukan tindak pidana, ada banyak pertimbangan terutama terkait pendidikan klien anak yang masih aktif sebagai siswa di salah satu SMA di Banda Aceh.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi, klien memang bersalah tapi tentu ada sudut pandang yang dapat kita lihat sebagai pertimbangan kebaikan bagi masa depan klien anak”.
Hal ini juga berdasar pada UU SPPA tahun 2012 yang mengatur tentang alternatif hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan selain melihat aspek hukum kami juga melihat dari aspek kemanusiaan dan masa depan anak, hal ini jelas diatur dalam UU”, sebut Dwi.
Pada persidangan PK Bapas merekomendasikan klien anak untuk mendapat pidana bersyarat berupa memberikan pelayanan masyarakat untuk membersihkan masjid dan kantor desa ditempat tinggal klien.
“Klien masih aktif sekolah dan orang tua juga siap menjamin masa depan klien. Tentu melalui pengawasan dari pihak pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan warga sekitar”, tutup PK Bapas tersebut.
Sementara dalam kasus pencurian ada 5 tersangka terdapat satu orang anak yang masih dibawah umur yang ikut turut serta pada tindak pidana tersebut.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut diduga juga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Namun saat persidangan pertama hari ini dengan agenda pembacaan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan terungkap bahwa peran klien anak hanya sebatas menjaga dipintu luar masjid untuk memastikan keadaan aman.
Hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Hakim pengadilan negeri Banda Aceh, PK Bapas Kelas II Banda Aceh, Pekerja Sosial, Pengacara, Klien anak beserta orang tua, serta saksi dari Masjid Lueng Bata dan pihak kepolisian. (Mol).