Proses pengambilan data dari WBP di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Selasa 8/6. @Acehframe.com.
Banda Aceh — Pembimbing Kemasyarakatan PK Bapas melakukan pengambilan data penelitian pemasyarakatan atau yang disingkat litmas di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa 8/6.
PK Muda Sri Oktaviana yang didampingi PK Pertama Rianti Keumala Sari S.Psi mengatakan Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pengambilan data litmas ini sendiri sambung Sri Oktaviana dilakukan dalam rangka memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Berangkat dari peraturan tersebut dan dengan berasaskan Hak Asasi Manusia, maka kedua PK mengambil litmas terhadap 12 orang WBP yang diajukan mendapatkan asimiliasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat,” kata Sri.
Sementara PK Pertama Rianti Keumala Sari S.Psi menyebutkan pihaknya mengambil data klien demi mendapatkan informasi yang mendalam mengenai latar belakang diri Klien mulai dari lahir sampai terlibat tindak pidana dan juga perkembangan WBP tersebut selama melalui masa pembinaan selama kurun waktu tertentu di Rutan.
“Selain mengambil data kita juga melakukan pembimbingan kepada WBP dan penjamin yang bertujuan agar WBP tersebut benar-benar sadar dan menyesal oleh tindak pidana yang dilakukan serta tidak sampai mengulangi lagi,” demikian tutup Rianti ( Mol)