Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Ambil Data Litmas

 

Proses pengambilan  data dari WBP di Rutan  Kelas II  B Banda Aceh, Selasa 8/6. @Acehframe.com.

Banda Aceh — Pembimbing  Kemasyarakatan  PK Bapas melakukan pengambilan data penelitian pemasyarakatan atau yang disingkat litmas di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa 8/6.

PK Muda Sri Oktaviana yang didampingi PK Pertama Rianti Keumala Sari S.Psi mengatakan Litmas merupakan  kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 

Pengambilan data litmas ini sendiri sambung  Sri Oktaviana dilakukan dalam rangka memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

“Berangkat dari peraturan tersebut dan dengan berasaskan Hak Asasi Manusia, maka kedua PK mengambil litmas terhadap 12 orang WBP yang diajukan mendapatkan asimiliasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat,” kata Sri.

Sementara  PK Pertama Rianti Keumala Sari S.Psi menyebutkan  pihaknya mengambil data klien demi mendapatkan informasi yang mendalam mengenai latar belakang diri Klien mulai dari lahir sampai terlibat tindak pidana dan juga perkembangan WBP tersebut selama melalui masa pembinaan selama kurun waktu tertentu di Rutan. 

“Selain mengambil  data kita juga melakukan  pembimbingan kepada WBP dan penjamin yang bertujuan agar WBP tersebut benar-benar sadar dan menyesal oleh tindak pidana yang dilakukan serta tidak sampai mengulangi lagi,” demikian  tutup  Rianti ( Mol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *