Hari Ini Kerajaan Thailand Deportasi 4 Abk Aceh Timur

 

Banda Aceh – Kerajaan Thailand hari ini  memulangkan Empat Anak Buah Kapal KM Rizki Laot asal Kabupaten Aceh Timur  yang statusnya  masih di bawah umur.

Adapun empat nelayan di bawah umur tersebut yakni M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17), dan semuanya berasal dari Idi Rayeuk Aceh Timur. 

Ke empat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.

Dikonfirmasi Acehframe.com, Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek,  mengatakan kabar kepulangan nelayan tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Konsulat RI (KRI) di Songkhla mengenai rencana pemulangan empat orang WNI nelayan di bawah umur dari Phuket, Thailand ke Jakarta. 

Dalam surat tersebut Lanjur Miftach pemulangan empat nelayan itu awalnya direncanakan pada Rabu (8/9). Namun, karena tes COVID-19 terhadap mereka belum selesai, maka jadwal pemulangan diundur sampai hari ini, dan diperkirakan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.05 WIB.

Merujuk dari surat Konsulat RI Songkhla dijelaskan bahwa pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 nelayan Aceh dewasa bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi. 

Sedangkan untuk empat WNI nelayan di bawah umur tersebut tidak diberikan hukuman, maka dari itu segera dipulangkan (dideportasi) ke Indonesia. Dalam surat itu juga mereka akan terbang dari Phuket Ke Singapura, kemudian bertolak dari Singapura  menuju Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *