Pemeriksaan di gelar usai pelaksanaan apel pagi, Senin 20 /9 anggota Provost Polres Aceh Timur diperintahkan langsung oleh Kapolres melakukan pemeriksaan handphone di kalangan personel.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasubbag Humas IPTU Agusma Said Nasution mengatakan, pemeriksaan handphone di kalangan personel dilakukan sesuai arahan pimpinan tertinggi Polda Aceh dalam hal ini Kapolda tentang judi online yang menggunakan aplikasi pada handphone yang berbasis android.
“Dalam hal ini, kami akan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku bagi seluruh personel juga masyarakat yang apabila kedapatan bermain judi online tersebut,” ujar Kasubbag Humas Polres Aceh Timur IPTU Agusman Said Nasution.
Sementara itu salahsatu penggiat media Sosial Zulfikar mengapresiasi kepolisian dalam Menindaklanjuti permintaan salahsatu ulama Aceh kepada Kapolda untuk memberantas judi online.
Menurut pemuda Asal Peudawa menilai judi online telah merusak pola laku pemuda saat ini.
” Banyak hal positif bisa kita kembangkan di smartphone. Arus pengembangan teknologi memang tidak bisa di bendung, kita harus mampu mengendalikan teknologi, jangan sampai dengan kemajuan saat ini teknologi yang mengendalikan kita, ujar Mahasiswa pascasarjana IAIN Lhok Seumawe ini.