Aceh Timur Dalam Deretan Kriminal Toke Chip, Penculikan Hingga Pelecehan Anak

  

IDI — Kabupaten Aceh Timur  dalam lintas peristiwa  beberapa  pekan terakhir  ternyata  banyak terungkap  kasus kriminal  ditengah masyarakat, meskipun terkesan bungkam.

Pelantikan Kapolres Baru yang kini di pundak oleh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K sedikit  ada warna yang berbeda. Sebelumnya  terkesan sempit informasi kini agak mulai longgar. Mungkin  bisa saja semua itu SOP rekan – rekan kepolisian  dalam menjalankan tugas.

Tepatnya Selasa sore 21/9, beberapa  deretan kasus yang berhasil diungkap dirilis ke Publik. Konferensi pers pun dihelat  di halaman kantor Satreskrim Mapolres setempat dengan dihadirkan perwarta dari berbagai  media.

Dihadapan awak media,  Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus- kasus tersebut.

“Kasus tindak kriminalitas ini terjadi pada dua bulan terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Berkat keberhasilan tim kita, beberapa pelaku tindak pidana kriminal berhasil diungkap,” kata Mahmun.

Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., dan perwira  kepolisian  lainnya  menyebutkan kasus yang berhasil diungkap diantaranya judi online, pelecehan seksual, pemerkosaan dan kasus penculikan.

Kapolres merincikan , menindaklanjuti keresahan dan keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang maraknya judi online, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya, pada Kamis, (16/09/2021), anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5 B yang masih disimpan pada 1 Akun id higgs domino tersebut.

Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur yakni, kasus jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak di bawah umur tanggal 31 Agustus 2021.

Dijelaskanya dalam kasus tersebut yang mana pelaku berinisial MZ (19) warga Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dengan modus berpacaran, MZ telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap korbanya berinisial AA (14), warga Aceh Timur.

Atas laporan tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, 13 September berhasil mengamankan MZ di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Atas perbuatanya, MZ melanggar pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

Kemudian kasus ketiga tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur. Dalam kasus ini pelaku MS warga Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur melakukan upaya pelecehan seksual terhadap AA, (13), Kabupaten Aceh Utara dengan modus MS membantu AA yang kabur dari rumahnya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 MS berhasil diamankan dirumahnya Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.Sementara itu pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Pelecehan Seksual tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Kasus berikutnya yakni tindak pidana penculikan yang terjadi pada Kamis, (16/09/2021) di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dengan modus sakit hati terhadap korban RS, (22), warga Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, empat pelaku masing masing AF, (24), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MS, (26), warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, MH, (26), warga Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan IK, (26), warga Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Atas dasar laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya, pada Senin, (20/09/2021) keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF.

“Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 328 junto pasal 55 junto pasal 56 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” demikian tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *