NASIONAL

Pemilihan Pj Gubernur dan Bupati/Walkot Harus Transparan

 

Sumber :Ilustrasi foto kursi Kepala Daerah/ Net. Ist

Jakarta – Mengingat  banyaknya kekosongan kursi Kepala Daerah  menjelang pilpres 2024, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selektif dalam menjaring Penjabat (Pj) kepala daerah, khususnya posisi gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.





Dilansir halaman Tempo.co junirmat mengatakan kemendagri harus transparan ketika mengajukan nama calon Pejabat Gubernur kepada presiden.

” Bila perlu dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu melalui Panitia Seleksi (Pansel),” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. 

Junimart  menjelaskan, merujuk amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden. Sementara itu menurut dia, untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri. 

“Setiap Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, menjelang berlangsungnya Pilkada 2024 akan dipilih langsung Presiden berdasar pengajuan nama dari Kemendagri. Sedangkan untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung Kemendagri,” ujar politikus PDIP ini. 

Dalam kesempatan  itu ia turut menyarankan agar  partai politik agar mengurungkan niatnya  untuk tidak  mengusulkan calon Pj kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan. Pasalnya  menurut dia  itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan. 

“Kita  berharap dengan proses penunjukan Pj kepala daerah sesuai aturan, maka calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan,” cetus Junimart seraya menegaskan bahwa Pj kepala daerah tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik, terutama memihak kepada parpol.( Red)




Posted by : Maulana

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button