Saat menerima penghargaan DJKN Award Tahun 2021, di Banda Aceh, Selasa 25/1. Dok. Humas Kejari Atim
Banda Aceh— Kejaksaan Negeri Aceh Timur meraih penghargaan Terbesar II Sebagai Satker dengan Realisasi PNBP Barang Rampasan Tahun 2021 pada acara DJKN Aceh Awards, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe, Selasa 25/1.
Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur An.Hanita Azrica,SH. di Aula Gedung Keuangan Negara Gedung D Lantai 5, Jalan Tgk. Chik Ditiro Kota Banda Aceh.
DJKN Aceh Awards tahun ini mengangkat Tema “Kolaborasi Pengelolaan Aset Menuju Indonesia Maju”.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH, MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Hanita Azrica,SH menyebutkan penghargaan tersebut diterima pihaknya atas pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur tahun 2021 yang mampu menyetorkan PNBP ke Kas Negara sebesar Rp.599.771.736 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah).
” Ini merupakan hasil dari penjualan/ pelelangan Rampasan dalam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hanita.
Hanita menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur secara keseluruhan berhasil menyetorkan PNBP ke Kas Negara sebesar Rp.756.517.413 (Tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga belas rupiah) dari hasil capaian kinerja selama tahun 2021.
“Pada dasarnya Kejaksaan Aceh Timur telah menyetor PNBP secara keseluruhan ke Kas Negara sebesar 756.517.413,” pungkas Hanita seraya mengapresiasi kerjasama yang baik Kejaksaan Aceh Timur selama ini. ( MAU)