Di Aceh Timur Kajati Launching Rumah Restorative Justice

 


Launching Rumah Restorative Justice yang berlangsung di Aula Serbaguna Idi,  Selasa 21/6. Maulana

IDI — Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melaunching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur. Acara ini dipusatkan di Aula Serbaguna, Idi, Selasa 21/6.

Dalam Pidatonya,  Kajati mengatakan Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di seluruh Indonesia sebagai hasil respon positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan petunjuk pelaksanaannya yang telah dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

“Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) oleh Jaksa,” ujar Kajati dalam sambutannya.

Kajati menambahkan, Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan.Katanya, proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht) sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.

“Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi,” tambah Bambang Bachtiar.

Sementara Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin HM Thaib, SH dalam laporannya mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

“Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,” jelas Bupati.

Selain itu, Bupati yang akrab di sapa Rocky ini turut mendukung penuh upaya Restorative Justice yang dicanangkan oleh Kejaksaan.

“Selaku kepala Daerah saya bangga mendukung penuh Restorative Justice ini. Ini sangat membantu upaya proses hukum kita sehingga eksekusi hukum nantinya tidak langsung ke pengadilan dan dapat diselesaikan perkaranya ditingkat musyawarah. Tentunya Restorative Justice berlaku dengan syarat dan ketentuan yang ada,” demikian tutup Rocky.

Selain melaunching Rumah Restorasi Justice, Kajati juga meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dikesempatan yang sama, Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Stanting, di gampong Seunebok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Usai pelantikan rombongan Kajati Aceh bertolak menuju  Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *