IDI — Kepolisian Resor Aceh Timur membuka pelayanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui Perpanjangan SKCK Delivery tanpa harus datang ke mapolres, namun bagi pemohon yang baru tetap harus datang dan membawa persyaratan yang berlaku.
“Program Layanan perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur ini sesuai dengan program prioritas Kapolri, Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Disamping itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., Senin, (09/01/2023).
Rahmansyah menjelaskan bagi pemohon yang akan memperpanjang SKCK awalnya harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 085262824728 Setelah selesai, SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).
“Inovasi layanan ini sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Timur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kami akan terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Terbukti saat ini indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK di Polres Aceh Timur mencapai 99,40 %,” cetus Kapolres Aceh Timur.
Adapun persyaratan yang harus disediakan oleh pemohonan perpanjangan SKCK melampirkan data sebagai berikut Foto/Scan SKCK keluaran Polres Aceh Timur, Foto/Scan KTP dan KK, Pas Foto 4 x 6 latar merah, biaya PNBP Rp 30.000 dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK. Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalui , E-mail : timur.pluto@gmail Whatsapp: 085262824728.