Komisi I DPRK Aceh Timur Soroti Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Capai Rp. 2,31 Triliun

**ACEH TIMUR** β Komisi I DPRK Aceh Timur menyoroti pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 yang memuat rencana belanja daerah mencapai Rp2,315 triliun. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna I DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Timur.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur mengatakan pembahasan perubahan anggaran perlu dilakukan secara cermat, mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan program pemerintah daerah. Setiap angka dalam rancangan anggaran harus memiliki dasar serta keterkaitan dengan kebutuhan daerah.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan dalam rapat paripurna, perubahan pendapatan daerah Aceh Timur direncanakan sebesar Rp2.225.073.134.853. Sementara perubahan belanja daerah mencapai Rp2.315.229.142.240,57.
Selain itu, perubahan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp90.156.007.387,57. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp90.656.007.387,57 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp500 juta.
Komisi I DPRK Aceh Timur selanjutnya akan mencermati substansi rancangan tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangan legislatif. Pembahasan akan dilakukan bersama pihak terkait sebelum nantinya menghasilkan kesepakatan mengenai perubahan kebijakan anggaran Tahun 2026.
Ketua Komisi I juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran. Kebijakan anggaran, menurutnya, harus diarahkan pada program yang memiliki manfaat bagi masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Timur.





