Haji Uma Minta BPK Audit  Keterlambatan  Bayar Gaji Aparatur Desa Di Aceh

BANDA ACEH -Anggota Komite IV DPD RI  H.Sudirman atau kerab dikenal Haji Uma asal Aceh, menyorot beberapa daerah yang belum kunjung membayar gaji perangkat desa   dalam tenggang waktu enam hingga delapan bulan lamanya.

Haji Uma mengatakan, BPK harus memeriksa hal tersebut.  Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa yang Menurutnya, hal ituv sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu,” kata Haji Uma saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).

Lanjut Haji Uma, yang menjadi masalah di Aceh ialah kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali.

Ia mempertanyakan, apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.

“Ini melanggar aturan. Kalau memang Bupati berani mengeluarkan atau aturan perbub, buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran. Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya,” jelas Haji Uma.

<span;>Jadi menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam sekali. Karena pembayaran gaji itu ada patokan Permen dan hukum. Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.

“Maka kita ingin BPK bisa lebih dalam masuk ke sini dan memeriksa administrasi itu. Sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah. Kita bukan berarti berprasangka buruk yang menggulumkan gaji kepala desa. Tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *