P-APBK 2026 Disetujui, DPRK Aceh Timur Dorong Penguatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

IDI β Persetujuan enam fraksi DPRK Aceh Timur terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Timur.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Timur, Jumat (25/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, TGK. Iskandar Midsen, S.Sos., M.Pd., mengatakan perubahan anggaran harus dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
βYang paling penting adalah bagaimana anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Program pembangunan dan pelayanan publik harus terus menjadi perhatian,β ujar TGK. Iskandar Midsen.
Menurutnya, persetujuan P-APBK bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ia mengatakan, DPRK Aceh Timur melalui fungsi pengawasan akan ikut mengawal pelaksanaan program yang telah mendapatkan dukungan anggaran. Pengawasan diperlukan agar penggunaan anggaran tetap sesuai perencanaan, ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
βDPRK memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang sudah disepakati harus terus kita kawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,β katanya.
TGK. Iskandar Midsen juga berharap sinergi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus diperkuat, khususnya dalam menjalankan program pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Rapat Paripurna III dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRK Aceh Timur tentang Rancangan Perubahan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan P-APBK tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.





