ACEHAceh TimurBeritaBREAKING NEWSDAERAHDPRK Aceh Timur

Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur Tegaskan Pengawasan Anggaran Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

ACEH TIMUR– Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai ketentuan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRK Aceh Timur, Senin (21/9/2026).

Dalam rancangan tersebut, perubahan pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp2,225 triliun. Sementara perubahan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,315 triliun.

Adapun perubahan pembiayaan daerah mencapai Rp90,156 miliar. Rinciannya berupa penerimaan pembiayaan sebesar Rp90,656 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp500 juta.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur menyampaikan bahwa besarnya struktur anggaran tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan. DPRK tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga arah penggunaan serta keterkaitannya dengan program dan kebutuhan pembangunan daerah.

Menurutnya, pembahasan anggaran harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting agar kebijakan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi I DPRK Aceh Timur juga menaruh perhatian terhadap aspek pemerintahan dan aparatur. Profesionalisme ASN serta penerapan prinsip *good governance* dinilai penting dalam memastikan program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Melalui pembahasan bersama antara DPRK Aceh Timur dan pemerintah daerah, diharapkan rancangan perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button