Perkosa Anak Dibawah Umur Maebot Idi Diringkus Polisi

                      Foto : Ilustrasi

IDI AF–Polres Aceh Timur berhasil SA (23) Warga Gampong Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur,Sabtu (04/06/2020).

SA alias Maebot ditangkap karena  telah melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial LW 18 warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Aksi bejat SA terendus setelah pihak keluarga korban melayangkan laporan ke polisi bernomor LP/62/Res.1.24.6/2020/SPKT, Tanggal 04 Juni 2020.

Berdasarkan keterangan Kepolisian yang diriliskan melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi menyebutkan kronologi kejadian berawal
pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2020 Sekira Pukul 22.00 WIB, handphone milik korban dirampas oleh 4 (empat) orang lelaki yang tidak dikenal oleh korban dan digiring oleh pelaku ke dalam lingkungan SDN 1 Idi lalu diperkosa oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban pada Kamis tanggal 04 Juni 2020 melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur,” ujar AKP Nawawi

Setelah memperoleh laporan dari keluarga korban lanjut Nawawi, unit opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB berhasil diamankan di rumah orang tuanya tepatnya di belakang Hotel Royal Idi.

“Untuk menanggung perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian pungkas AKP Muhammad Nawawi. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *