PK Bapas lakukan pengawasan diversi terhadap anak, di Gampong Mireuk, Senin 25/5. Sumber foto Bapas Kelas II Banda Aceh
Banda Aceh — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas melakukan pengawasan hasil kesepakatan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, Senin 24/5.
Informasi yang dihimpun Acehframe.com kasus ini berawal Anak bersama dua orang temannya, termasuk satu yang telah berusia dewasa, melakukan pencurian satu unit handphone pada bulan ramadhan tepatnya pada tanggal 27 April 2021 yang lalu di sebuah kebun di Desa Mireuk, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah ditelusuri, ternyata Anak bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Pencurian ini dilakukan oleh salah seorang Anak yang lain.
Namun Anak yang mengetahui kejadian ini tidak melaporkan ke pihak berwajib bahkan tanpa sepengetahuan temannya yang lain, diam-diam ia mengambil handphone yang telah dicuri tersebut dan membawanya ke salah satu counter handphone yang berada di Kota Banda Aceh untuk diinstal ulang dengan maksud untuk digunakan sendiri.
Anak mengatakan bahwa ia ingin memiliki handphone baru karena handphonenya yang lama sudah rusak. Anak juga berdalih dia memerlukan handphone yang bagus untuk memudahkannya sekolah yang masih dilakukan secara daring.
Alih-alih menceritakan masalahnya kepada orangtuanya, anak yang memang berasal dari keluarga tidak mampu malah mengambil kesempatan dengan memanfaatkan handphone curian dari temannya menjadi miliknya sendiri.
Setelah dilakukan mediasi dan dilanjutkan diversi akhirnya ditemukan kesepakatan dengan korban yaitu korban memaafkan para anak karena handphonenya sudah ditemukan dan kembali ke tangan korban.
Korban juga tidak menuntut apapun baik ke anak maupun keluarga anak. Hanya saja untuk menjadi pembelajaran dan agar anak tidak sampai mengulangi lagi perbuatannya.
PK Bapas merekomendasikan agar anak diberikan pelayanan masayarakat berupa membantu kegiatan di Mesjid yang berada di tempat tinggal anak setiap hari Jumat selama tiga bulan.
“Pelayanan masyarakat ini bukanlah hukuman kepada anak, hanya saja sebagai pembelajaran agar anak lebih memikirkan konsekuensi kedepan apabila akan melakukan sesuatu.” ungkap Rianti Keumala Sari, S.Psi., selaku PK pendamping anak.
Rianti mengatakan ada banyak pertimbangan sebelum pihaknya b memutuskan rekomendasi, salah satunya karena anak masih status sebagai pelajar aktif.
“Kita tidak mau membuat anak sampai putus sekolah karena kasus yang menimpanya sehingga kita memikirkan alternatif-alternatif terbaik bagi anak,” imbuh Rianti.
Rekomendasi ini juga disetujui dan disambut baik oleh semua pihak. Pada saat pelaksanaan kegiatan pertamanya yaitu pada hari Jumat, 21 Mei 2021. Salah satu pengurus mesjid menyambut baik pelaksanaan diversi ini.
“Semoga kedepan anak menjadi lebih baik dan semakin dekat dengan mesjid. Dengan adanya kegiatan ini anak juga dapat memanfaatkan waktunya dengan lebih bermanfaat dan berguna terutama untuk agama,” tutur pengurus mesjid.
Begitu juga dengan pihak aparat kampung setempat yang turut hadir dalam pengawasan yang menyambut baik pelaksanaan diversi tersebut.
“Harapannya anak tidak mengulangi lagi perbuatannya dan disiplin dalam menjalankan kesepakatan ini”, tutup salah seorang perwakilan dari aparat kampung setempat.
Sekedar diketahui diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.( Mol).