Uncategorized

PK Bapas Banda Aceh Dampingi Serah Terima Anak ke LPKA

Foto : Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh Sri Wulan Dari, S.Psi kanan mendampingi ABH  di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Senin 24/5

Banda Aceh — Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh  melakukan pendampingan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Senin 24/5.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh Sri Wulan Dari, S.Psi mengatakan setelah seluruh proses peradilan selesai dilakukan maka Anak diserah terimakan untuk mendapatkan Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai dengan putusan Pengadilan. 
“Hasil koordinasi PK terkait pembinaan yang akan didapatkan Anak, di LPKA Anak akan mendapatkan pembinaan sesuai dengan kebutuhan Anak yang nanti akan dilanjutkan dengan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan untuk Pembinaan Awal dalam rangka menyesuaikan pembinaan dengan kebutuhan Anak,” ujar Sri Wulandari, S.Psi disela proses serah terima yang dilakukan di LPKA.
Wulan menambahkan saat proses penyerahan, pihak LPKA melakukan pemeriksaan terhadap Anak mulai dari fisik dan pemeriksaan barang yang dibawa untuk memastikan kondisi Anak. Termasuk di dalamnya surat keterangan bebas Covid-19.
Selanjutnya Pihak LPKA menyatakan bahwa Anak akan tetap dikarantina dulu selama 14 hari sebelum mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan kebijakan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 di LPKA.
“Selama Anak menjalani pembinaan di LPKA, Bapas tetap melakukan pengawasan terhadap pembinaan yang diberikan pada Anak. Dengan mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Anak, diharapkan Anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi tindak pidana di kemudian hari.” tandas Wulan selaku PK yang mendampingi Anak.
Sebelumnya diketahui bahwa anak yang bersangkutan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHPidana. 
Selama menjalani proses peradilan, Anak ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga dan pada senin, 3/5/2021 Hakim Anak Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan putusan 5 bulan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
 Eksekusi Putusan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa penuntut umum pada 24/5/2021 didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Banda Aceh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button