BANDA ACEH–Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Banda Aceh melakukan pendampingan terhadap klien anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Banda Aceh, Jumat, 28 mei 202. Klien kali ini merupakan klien anak pada pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sigli.
Pembimbing kemasyarakatan Furnama Sari, turut memberikan bimbingan kepada klien anak agar klien anak dapat memanfaatkan waktunya untuk berubah menjadi pribadi lebih baik.
“Kita berharap klien anak ini dapat menjalani hari- hari pidananya dengan ikhlas dan bersungguh2 serta mengikuti semua kegiatan yang akan diberikan di LPKA juga mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” ucap Furnama usai melakukan pendampingan.
Sebelumnya klien ini Dimulai dengan pemeriksaan berkas jaksa penuntut umum sebagai pelaksana eksekusi oleh petugas LPKA yang disaksikan pula oleh pembimbing kemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan klien Anak serta barang bawaannya untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang.
Furnama menambahkan pihaknya juga mendampingi klien dalam mendapatkan arahan tentang tata tertib dan peraturan yang ada di LKPA, hal ini dilakukan supaya klien merasa nyaman saat memulai pembinaannya.
“Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak LPKA tentang kondisi kesehatan klien serta disampaikan pula oleh pihak LPKA bahwa akan segera meminta litmas perawatan kepada PK agar dapat memberikan pembinaan dan perawatan yang paling tepat bagi klien anak,” kata Furnama.
Dalam pendampingan itu, sambung Furnama Pembimbing kemasyarakatan juga meminta izin kepada pihak LPKA agar dapat menghubungi orang tua klien melalui vidiocall.
“Ini bertujuan si orangtua agar dapat melihat anaknya sebelum anaknya mendapat pembinaan di LPKA , karena kebijakan saat ini tidak diperbolehkan untuk kunjungan,” demikian tutup Furnama. (Mol)