PK Bapas Jadi Fasilitator Diversi Di Polresta Banda Aceh

Foto: Proses musyawarah diversi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 27/5.

Banda Aceh — Pembimbing Kemasyarakatan melakukan tugas sebagai wakil fasilitator pada pelaksanaan musyawarah diversi di Polresta Banda Aceh. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU no 11 tahn 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Kamis 27/5.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Banda Aceh, Purnama mengatakan proses diversi dilaksanakan karena terpenuhi syarat pelaksanaan diversi yaitu ancaman hukuman dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan. 

Purnama menyampaikan bahwa tujuan diversi ini juga bentuk dari restotatif justice yaitu pengembalian hubungan baik, seperti sebelum terjadinya pidana karena akan sangat berpengaruh kepada hubungan kedua anak juga dua keluarga ini. 

“Kita berharap agar kedua anak dapat kembali melanjutkan pendidikannya. Pihak korban dan juga pihak klien anak sama2 membuka peluang untuk terjadinya perdamaian,” ucap Purnama.

Purnama menjelaskan proses diversi di tingkat penyidikan ini berakhir gagal karena tidak menemukan titik temu kesepakatan. 

“Walaupun demikian diversi masih terbuka kemungkinan perdamaian pada upaya diversi di tingkat selanjutnya yaitu di tingkat kejaksaan,” tandas Purnama.

Dalam kegiatan Diversi dihadiri penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan Pekerja Sosial, Penasehat Hukum, pihak korban dan pihak klien anak beserta perangkat desanya. Juga turut serta pihak sekolah selaku pendidik juga tempat terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. ( Mol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *