Jaringan Perburuan Satwa Dibekuk

 

Konferensi Pers pengungkapan jaringan perburuan satwa liar kelas nasional di mapolres Aceh Timur, Kamis 19/8. Maulana

IDI- Jajaran Kepolisian  Aceh Timur  meringkus 5 orang pelaku pembunuhan gajah liar yang terjadi Areal PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada awal Juli 2021 lalu.  Ke lima yang ditahan Polres Aceh Timur merupakan jaringan kelas nasional  perburuan hewan yang dilindungi.

 

Jn 35 tahun, EM, 41 tahun, SN, 33 tahun, JF, (50 tahun, RN, (46 tahun), kelima mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor gajah hingga pembeli bagian gading. Membongkar kegiatan jahat ini, polres kemudian melakukan pengembangan kasus. Alhasil ke lima mereka dapat dibekuk dilokasi yang berbeda.

“Ini jaringan masih tingkat nasional. Bahan gading dijual dengan harga 10.000.000 kepada pembeli yang ada di Aceh. Kemudian pembeli di Aceh juga menjualnya ke  SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui pengiriman paket,” ujar Kapolres Aceh Timur  AKBP Eko Widiantoro dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Kamis 19/8.

 

Kapolres Eko menjelaskan Polres Aceh Timur bersama BKSDA dengan dibantu Tim dari Puslabfor Mabes Polri, melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh hewan yang dilindungi (gajah) untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengawali penyelidikan terhadap JN namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Desa Jamboe Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupeten Aceh Timur.

Sehingga pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan keteranganya lanjut Eko , JN mengakui atas pebuatannya. Dimana ia telah melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sejak tahun 2017 sudah 5 (lima) kali. Namun yang berhasil hanya 2 (dua) kali termasuk yang dilakukannya pada bulan Juli 2021, JN yang waktu itu bersama satu kawannya yang lain berinisial IS telah melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi (gajah) dengan cara meracuninya.

 

Dari keterangan JN ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.

 

Kepada Penyidik JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 ia bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar.

Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah hingga mengambil gadingnya.

 

Selanjutnya terang Kapolres Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp. 10.000.000,-Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya. Pada hari Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

 

Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Barat untuk melakukan pengembangan.

“Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Ppolres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibung bulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tandas Eko.

Kepada Polisi SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp. 24.000.000,- namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF.Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading, 1 (satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.

Kemudian pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat,.

JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya,” demikian tutup Kapolres Aceh Timur. (MAL )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *