Idi– Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengelar Acara Penerangan hukum bagi masyarakat di gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,.Kamis 10 /3.
Acara tersebut berlangsung mulai jam 09.00 wib sampai dengan 11.30 wib dengan perserta sebanyak ± 60 orang dari Masyarakat dan aparatur Desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Dalam acara tersebut Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengusung tema “Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice)” yang dibuka oleh Camat Idi Rayeuk M.Hasbi SE.
Hadir sebagai Narasumber Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bapak Ivan Najjar Alavi,SH,MH. dan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh sebagai berikut , Camat Idi Rayeuk Bapak M.Hasbi,SE , Kasi Intel kejaksaan a.n. Wendi Yufrizal, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bapak Ivan Najjar Alavi,SH.,MH, Keuchik Gampong Jawa Bapak Muhammad Nasir, Personil Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta Masyarakat dan Aparatur desa Gampong Jawa. (Ril)