Jaksa Gelar Penerangan Hukum Restorativ Justice Untuk Masyarakat

Idi– Kejaksaan Negeri  Aceh Timur mengelar Acara Penerangan hukum bagi masyarakat  di gampong Jawa Kecamatan  Idi Rayeuk,  Aceh Timur,.Kamis 10 /3.

Acara tersebut berlangsung mulai jam 09.00 wib sampai dengan 11.30 wib dengan perserta sebanyak ± 60 orang dari Masyarakat dan aparatur Desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Dalam acara  tersebut  Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengusung  tema  “Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice)” yang dibuka oleh Camat Idi Rayeuk M.Hasbi SE.

Hadir sebagai  Narasumber Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bapak Ivan Najjar Alavi,SH,MH. dan Kasat Reskrim Polres  Aceh Timur  AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

 





 Dalam acara tersebut dihadiri oleh  sebagai berikut , Camat Idi Rayeuk Bapak M.Hasbi,SE , Kasi Intel kejaksaan a.n. Wendi Yufrizal, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Bapak Ivan Najjar Alavi,SH.,MH, Keuchik Gampong Jawa Bapak Muhammad Nasir, Personil Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta Masyarakat dan Aparatur desa Gampong Jawa. (Ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *