Penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus pembunuhan di Gp.Putoh II beberapa waktu lalu. Foto Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur
IDI — Kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Radiah warga Putoh Dua Kecamatan Pante Bidari perkaranya sudah masuk dalam tahap II.
Penyidik dari Polres Aceh Timur telah menyerahkan tersangka pembunuhan dan Barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Tersangka Muhammadyah diboyong ke Kejari Aceh Timur pada Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira jam 14.30 Wib dengan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana pembunuhan itu.
kronologis kejadian yang menggemparkan warga itu berawal pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pada pukul 00.30 WIB bertempat dirumah tepatnya di Dsn. Bahagia, Ds. Putoh Dua, Kec. Pantee Bidari, Kab. Aceh Timur.
Tersangka melihat Korban Radiah sedang menelpon dengan seseorang yang tidak Tersangka kenal dibelakang rumah lalu tersangka mencoba mengambil handphone korban,namun korban melawan sambil berkata “ bawa mari hp nya bawa mari hpnya “ mendengar perkataanya tersebut Tersangka langsung memukulnya dengan tangan kiri kearah wajah Korban dan terkena mulut korban sebanyak 2 (dua) kali, dan korban pun terduduk.
Selanjutnya tersangka meninju dibagian leher Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban pun terkapar, selanjutnya tersangka menendang Korban dibagian kepala dan badan korban berkali-kali sehingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya Tersangka memegang tubuh Korban dan merasakan badan korban sudah dingin, mengetahui hal tersebut Tersangka panik lalu mengangkat korban ke sungai yang berada di belakang rumahnya yang jaraknya ±50 Mater, dan meletakkan jasad Korban kedalam sungai.
Selanjutnya Tersangka langsung bergegas jalan pulang kerumah, sesampai dirumah Tersangka membersihkan kaki Tersangka dan kembali tidur dikamar.
Setelah korban menghilang, pihak keluarga dan masyarakat membantu mencari korban namun tidak ketemu sampai pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib barulah jasad korban RADIAH ditemukan disungai belakang rumah korban, selanjutnya jasad korban dibawa ke RSUD langsa untuk dilakukan visum et repertum (autopsi).