Jaksa Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Gampong Jawa

IDI — Kejaksaan Negeri Aceh Timur  Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur, Aceh.Acara ini dihelat secara Virtual dengan Jaksa Agung RI Bapak  Prof. Dr. H.Burhanuddin, SH. MM. MH, Rabu 16/3.

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process).

“Ini sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” ujar   Prof. Dr. H.Burhanuddin, SH. MM. MH.

Sementara itu Kajari Aceh Timur,  Semeru, SH. MH, menyebutkan Rencana pemilihan Desa Gampong Jawa sebagai sebagai Kampung Restorative Justice ini sudah jauh- jauh hari telah di rencanakan dengan petinggi gampong / Desa dimana sudah sering dilakukan penyelesaian permasalahan masyarakat dengan musyawarah di desa.

Selanjutnya, Kajari Aceh Timur mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu masalah (perbuatan melawan hukum) yang terjadi di desa, maka dengan adanya Kampung Restorative Justice ini nantinya akan ada ruangan dan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Sehingga perkara-perkara kecil atau ringan bisa diselesaikan di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai,” kata Semeru.

Merujuk  Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restorative Justice, dan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice.

Pertama, Seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kausistis, juga bisa lebih dari Rp2.500.000,- tergantung beberapa faktor.

Kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.

Sementara itu, aparatur Desa kampung Jawa mengaku  akan berkolaborasi dengan Kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta pihak gampong akan membuat suatu ruangan yang dikhususkan untuk rapat musyawarah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan.

“Sekali lagi kami sebagai aparatur desa mengucapkan apresiasi setingginya kepada kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ujar Keuchik M.Nasir.

Setelah berakhir kegiatan Launching Rumah Restorative Justice (RJ) dilanjutkan dengan penandatanganan dukungan oleh Forkopinda Aceh Timur terhadap pembentukan Gampong Restorative Justice (RJ). 






Post by : Maulana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *