Kejari Atim Tuntut Mati Terdakwa 133 Kg Shabu

    

IDI –Kejaksaan  Negeri  Aceh Timur menuntut mati Bulkhaini terdakwa Perkara Tindak Pidana Narkotika  Jenis sabu seberat 133 Kilogram. Penuntutan ini berlangsung  dalam  persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan  Negeri Idi, Rabu 13 /4.

“Dalam persidangan yang digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacaan tuntutan MATI terhadap terdakwa Bulkhaini Alias Dedek Bin Sulaiman dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Aceh Timur,  Wendi Yuhfrizal,SH Dalam siaran pers diterima Acehframe.com.

Dalam sidang ini kata Wendi   menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram.

 

Dari tangan terdakwa  Barang Bukti disita  berupa 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.445 (dua puluh ribu empat ratus empat puluh lima) gram.

Selajutnya  (satu) karung / goni bertuliskan tberisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.305 (dua puluh ribu tiga ratus lima) gram dan 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.275 (dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima) gram.

Selajutnya  (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.465 (dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima) gram dan 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 (dua puluh lima ribu delapan ratus lima) gram.

1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 20 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.085 (dua puluh ribu delapan puluh lima) gram.1 (satu) karung / goni bertuliskan Cap Kelinci berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) gram. Dan (satu) handphone merk Samsung warna hitam

“Kemudian Barang Bukti  lain berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna hitam, nomor polisi BK 1451 KT, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Dirampas untuk negara,” demikian  tutup Wendi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *