Kejari Atim Terima Tersangka Kasus 200 kg Sabu Dari Bareskrim

IDI–  Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengelar serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika an. tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman, Dkk dengan jumlah barang bukti sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) kilogram Narkotika,  Acara berlangsung  di Kantor Kejaksaan setempat,  Kamis 14 /4.

 




Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur  Wendi Yuhfrizal,  SH mengatakan  bahwa serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, dilakukan oleh Penyidik dari Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

 




Adapun Identitas  tersangka yang diserahkan oleh Bareskrim Polri adalah SUJEFRI Bin ABDUL RAHMAN, Bireuen, 48 Tahun  Warga  Dusun IV Bahagia Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,  FARID Bin ANWAR, Bireuen, 39 Tahun / 15 Desember 1981, Laki-laki, Indonesia, Jangka Mesjid Desa Jangka Mesjid Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen   dan Hasanul Basri, warga  Lueng Peut, 26 Tahun Warga Dusun  Makmur, Desa Lueng peut, Kec. Madat, Kab. Aceh Timur.

 

Wendi menjelaskan  kronologis singkat tindak pidana narkotika yang dilakukan para tersangka adalah sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021, tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman diminta oleh Sdr. Safii als Adri als Ado (DPO) untuk mengambil narkotika di Perairan Pesisir Simpang Ulim dengan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa juga diminta untuk mencari tekong (nahkoda kapal). Lalu tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman menghubungi tersangka Farid Bin Anwar dan menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, sesuai kesepakatan upah yang diberikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mengambil narkotika jenis sabu dari perbatasan laut Malaysia – Indonesia bersama dengan tersangka Hasanul Basri Bin Usman.

Kemudian Sdr. Safii als Adri als Ado (DPO) menyuruh tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman untuk mengambil boat (kapal) di simpang ulim sebagai transportasi untuk pengangkutan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman ditelepon oleh Sdr. Safii als Adri als Ado (DPO) untuk menjemput terdakwa Hasanul Basri Bin Usman untuk diantar ke hotel, setelah itu tersangka Hasanul Basri Bin Usman memberikan tas warna biru yang berisi 2 buah hp satelit dan GPS.

·Selanjutnya pada hari senin tanggal 13 Desember 2021, tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman belanja keperluan boat dan melakukan servis mesin boat tersebut. Kemudian setelah itu menjemput tersangka Hasanul Basri Bin Usman di hotel menuju ke boat, kemudian setelah ketiga para tersangka berkumpul di boat, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka Farid Bin Anwar yang menakhkodai boat beserta terdakwa Hasanul Basri Bin Usman berangkat untuk mengambil narkoba di tengah laut dan tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman memberikan informasi kepada Sdr. Safii als Adri als Ado (DPO) bahwa boat sudah berangkat. pada hari selasa tanggal 14 Desember 2021 Sdr. Safii als Adri als Ado (DPO) menghubungi saksi Sujefri Bin Abdul Rahman dan mengatakan bahwa jika berhasil kerjaan ini, akan ada kerjaan lagi yaitu narkotika sebanyak 500 Kg.

Pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Farid Bin Anwar dan terdakwa Hasanul Basri Bin Usman sampai dititik koordinat, tekong (nahkoda) dari Malaysia yang akan menyerahkan Narkotika datang dan langsung melempar karung-karung yang berisi Narkotika, setelah itu terdakwa Farid Bin Anwar dan terdakwa Hasanul Basri Bin Usman kembali ke Aceh.

Pada hari kamis tanggal 16 Desember sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman dihubungi oleh Sdr. Safii als Adri Als Ado (DPO) yang mengatakan bahwa ada tambahan Ekstasi dan Happy five (H5). Sekitar pukul 18.00 WIB saksi Sujefri Bin Abdul Rahman menghubungi tersangka Farid Bin Anwar dan menanyakan sudah sampai mana, dan terdakwa FARID Bin ANWAR menjawab sudah diatas Lhokseumawe. lalu tersangka Sujefri Bin Abdul Rahman informasikan kepada Sdr. Safii als Adri als Ado (DPO) akan menunggu di warung kopi di JL. Medan Banda Aceh, Matang Glumpang Dua, Bireuen, Aceh.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di koordinat 5°12’39.3″N 97°35’19.0″E Perairan Pesisir Simpang Ulim, Kab. Aceh Timur, Aceh dan Dusun Barat, Desa Jangka Keutapang, Kec. Jangka, Kab.Bireuen, Aceh, tersangka Farid Bin Anwar dan tersangka Hasanul Basri Bin Usman ditangkap oleh petugas dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan pada saat diilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 210 buah dengan berat 210 kg, 200.000 butir Inex dan 47.500 butir Happy five.

“Kini seluruh tersangka  ditahan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-7) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Idi,” demikian  tutup  Wendi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *