Foto : Kajari Aceh Timur Semeru,SH.,MH
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SDPD) dari pihak Kepolisian telah diterima di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Perkara ini menjadi atensi serius dari Kajari Aceh Timur sehingga ia turun langsung menjadi penuntut umumnya bersama 3 jaksa lainnya di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru,SH.,MH menerangkan bahwa tersangka SF (27) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru,SH.,MH mengungkapkan bahwa SPDP atas nama Tersangka SF telah diserahkan oleh Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur pada Tanggal 12 April 2022 .
“Selanjutnya disusul dengan berkas perkaranya untuk dilakukan penelitian dan koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil oleh teman-teman Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur,”ujar Semeru.
Terkait perkara tersebut, lanjut Semeru, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan di lakukan secara profesional.
“Kita juga meminta kepada seluruh jajaran untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap pemulihan korban,” demikian terang Kajari Aceh Timur.