Uncategorized

Plt Sekda Aceh Timur Buka Kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022

IDI RAYEUK– Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Timur, T. Reza Riski, SH, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aceh Tentang Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aceh Tentang Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan dilaksanakan di Royal Hotel, Kamis (23/2/2023).

“Qanun sebagai intrusmen penegakan hukum haruslah disusun secara terencana dan terarah agar dalam penerapannya dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan,” demikian disampaikan Plt Sekda Aceh Timur T. Reza Riski, SH, M.Si saat membuka kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022.

Lebih lanjut disampaikan, dengan dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perpustakaan maka saat ini Aceh telah memiliki landasan hukum dalam pelaksanaan kewenangan dibidang perpustakaan,” ujar T. Reza.

Dimana nantinya pengelolaan perpustakaan dapat lebih profesional dalam pelaksanaannya,” katanya

“Keberadaan perpustakaan sangatlah penting karena sebagai pengelola kearsipan yang dibutuhkan banyak pihak baik pendidikan, penelitian dan pelestarian informasi,” terang T. Reza.

Plt, Sekda Aceh Timur, melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya dapat meningkatkan pemahaman terhadap penyelenggaraan perpustakaan sehingga sekembalinya dari mengikuti sosialisasi dapat mengimplementasikan di tempat masing-masing,” pintanya.

“Terimakasih, karena telah mempercayai Aceh Timur sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi ini,” demikian pungkas T. Reza Riski.

Sebelumnya, ketua panitia pelaksana Hamdani, SH Ka Subag Sosialisasi perundang-undangan Aceh dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi Qanun ini dilaksanakan Biro Hukum Sekretariat Aceh.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan penyelenggaraan perpustakaan dan kaitannya dengan berbagai hal lainnya,” terang Hamdani.

“Untuk para narasumber dalam sosialisasi ini terdiri dari tiga orang tenaga pengajar yang terdiri dari unsur Biro Hukum Sekretariat Aceh, dinas perpustakaan dan Kearsipan Aceh serta Kementrian dalam RI,” jelas Hamdani.

Dalam kegiatan tersebut selain Plt Sekda Aceh Timur, turut hadir Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. Edi Yanoba, S.STP, MSP, Dekstro Alfa, SH, MH Kasubag Pengaturan, Hamdani, SH Kasubag Sosialisasi.

Kemudian untuk narasumber, Agus Binateruja, SH. M.Si dari Kementrian Dalam Negeri RI,” demikian kata Hamdani. (Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button